Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Sarankan Kaji Ulang Holding Migas, Ada Apa?

Pengamat Sarankan Kaji Ulang Holding Migas, Ada Apa? Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat hukum Ahmad Redi menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan dalam pembentukan penggabungan perusahaan (holding) minyak dan gas bumi (migas).

Menurutnya, holdingisasi BUMN Migas tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Ia menuturkan, penyertaan modal negara ke dalam Pertamina sebagai perusahaan yang akan menjadi induk holding BUMN Migas harus dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berarti harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Hilangnya kontrol pemerintah dan DPR secara langsung pada BUMN yang jadi anak perusahaan akibat adanya kebijakan holdingisasi sangat berbahaya mengingat akan terjadi tranformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi," ujar Redi.

Pengajar Fakutas Hukum Universitas Tarumanagara menegaskan penggabungan PGN sebagai anak usaha Pertamina akan berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas anak usaha holding tersebut.

"Aksi korporasi holdingisasi secara nyata merugikan kepentingan nasional karena perubahan bentuk dari perusahaan negara menjadi perusahaan swasta akan menghapus kontrol Pemerintah dan DPR," tegasnya.

Selain merugikan negara, Redi mengingatkan kalau holdingisasi BUMN juga akan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan dari perusahaan pelat merah yang hidup dari pajak yang mereka bayarkan.

Dengan menjadi anak perusahaan suatu holding, PGN yang tadinya berbentuk BUMN akan kehilangan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO)-nya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Selain itu, dalam UU Keuangan Negara disebutkan PSO dalam rangka penyertaan modal negara kepada swasta hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang berakibat pada perekonomian nasional setelah mendapat persetujuan DPR," kata Redi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: