Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asosiasi Pelajari Penetapan Harga Batubara Domestik

Asosiasi Pelajari Penetapan Harga Batubara Domestik Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia akan mempelajari dampak-dampak yang muncul dari ditetapkannya harga batu bara untuk kelistrikan nasional.

"Kami malah baru dengar hari ini, masih akan kami pelajari lebih lanjut apa nantinya dampak-dampak yang muncul," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Hendra Sinadia ketika datang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Namun, Hendra kemukakan hal yang paling utama adalah apa pun kebijakan yang muncul adalah jangan sampai mempersulit rakyat, misalkan sampai menaikkan harga listrik.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat menetapkan harga batu bara khusus untuk kepentingan kelistrikan nasional melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

"Keputusan ini berlangsung hingga 2019, dan khusus bagi kelistrikan yang didistribusikan PLN untuk masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama ESDM, Agung Pribadi.

Keputusan Menteri ESDM dimaksud mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.

Pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri sebesar 70 dolar AS per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan harga batu bara acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah 70 dolar AS per ton.

"Sedangkan apabila harga di bawah 70 dolar AS, maka harga yang dipakai adalah yang terendah," katanya.

Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: