Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNI Salurkan KUR kepada 2.381 Petani di Jawa Timur

BNI Salurkan KUR kepada 2.381 Petani di Jawa Timur Kredit Foto: BNI
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menyalurkan Kredit Usaha Rakyat kepada 2.381 petani penggarap lahan perhutanan sosial di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Penyaluran KUR ini merupakan mandat pemerintah melalui Program Perhutanan Sosial yang digagas oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Penyaluran KUR tersebut dilengkapi dengan Kartu Tani dan perlengkapan pendukung produksi pertanian dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) serta program BUMN Cash For Work.

Adapun penyaluran KUR ini bersamaan dengan acara Panen Raya Jagung yang dilaksanakan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Tuban, Jawa Timur, Jumat (9/3/ 2018).

Hadir pada kesempatan tersebut Menteri Koordinator Perekonomian RI Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri BUMN RI Rini Mariani Soemarno, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, serta Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan BNI Catur Budi Harto.

Dalam acara ini dilakukan panen raya jagung hasil petani penggarap hutan penerima KUR di LMDH Ngimbang Makmur seluas 77,5 ha. Sementara penyaluran KUR, Kartu Tani, dan CSR BNI di Tuban merupakan acara penyerahan Program Perhutanan Sosial tahap ke-2 tahun 2018 di Jawa Timur yang diselenggarakan oleh BNI.

Presiden RI Joko Widodo berpesan kepada petani agar jangan pinjam uang dari tengkulak. Lebih baik meminjam uang dari perbankan, terutama KUR, karena suku bunganya rendah, yaitu hanya 7%.

"Dan kalau pinjam uang harus dikembalikan ya," ujar Presiden saat berbincang-bincang dengan seorang petani asal Desa Ngimbang yang juga debitur KUR BNI.

Presiden mengingatkan Kerugian meminjam uang ke tengkulak adalah harga jual petani yang ditekan pada saat panen.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian RI Darmin Nasution mengatakan, untuk menjadi peserta program Perhutanan Sosial para petani harus berkelompok agar proses penanaman berkesinambungan. Setelah mendapatkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial, petani mendapatkan hak pengelolaan selama 35 tahun.

Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah 35 tahun. Apabila petani tersebut tidak mengoptimalkan lahan garapannya, hak pengelolaan akan diberikan kepada petani lain.

"Pada panen jagung yang dihadiri oleh Presiden kali ini akan dihasilkan 33,7 ton jagung dari 7,5 hektare lahan atau 4,5 ton per hektare, dengan harga jual Rp3.000-Rp 3.200/kg dan dengan pola panen kering maka petani lebih diuntungkan karena nilai jual lebih tinggi. Keuntungannya, program Perhutanan Sosial ini ada sistem off taker dan bersifat kelompok sehingga lebih berkelanjutan," kata Darmin.

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengungkapkan, untuk mewujudkan cita-cita menyejahterakan masyarakat penggarap lahan hutan, BNI dilibatkan sebagai lembaga keuangan yang dapat menyalurkan pembiayaan sekaligus mempercepat peningkatan literasi keuangan di kawasan hutan terutama lahan kritis atau lahan gundul sekitar hutan.

"Untuk itu, BNI mengajak para petani penggarap lahan hutan menjadi masyarakat yang aktif melakukan transaksi perbankan dan mengubah mereka dari masyarakat yang bukan nasabah menjadi nasabah BNI," ungkap Baiquni.

Sebelumnya, BNI menjadi bank pertama yang menyalurkan pembiayaan KUR dengan kerangka Program Perhutanan Sosial tahap pertama bagi petani penggarap di Probolinggo, Jember, Lumajang, Madiun, Tulungagung, dan Tuban.

Di enam lokasi tersebut telah disalurkan KUR kepada 1.715 petani penggarap sebesar Rp10,443 miliar dengan total luas lahan 5.717 ha di 6 kabupaten di Jawa Timur.

Adapun petani yang menerima SK IPHPS dan KULIN-KK tahap pertama sebanyak 2.778 petani. BNI akan terus mendistrisbusikan KUR kepada sisa petani penggarap lainnya pada penyaluran KUR BNI tahap kedua nanti.

Program Perhutanan Sosial merupakan sebuah upaya sistematis yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar kawasan hutan sehingga lahan-lahan yang selama ini kurang produktif akan lebih memberikan manfaat ekonomi kepada petani penggarap lahan hutan. Negara dalam hal ini hadir dalam bentuk pemberian SK Menteri LHK berupa IPHPS dan KULIN KK.

IPHPS dan KULIN KK tersebut menjadi dasar bagi BNI untuk menyaring masyarakat penggarap lahan yang layak menerima KUR dan Kartu Tani. Penyaluran kredit juga didukung oleh adanya pembeli siaga (off taker) yang menjamin terserapnya hasil budi daya petani penggarap lahan di hutan.

Program ini akan dapat memberikan beberapa manfaat. Pertama, kepastian mengenai lokasi lahan garapan dan jangka waktu hak garap. Kedua, petani dapat memperoleh akses ke sumber pendanaan KUR dari perbankan. Ketiga, mendapatkan kepastian pasar atau serapan hasil produksi. Keempat, mendapatkan pembinaan intensif dari departemen terkait serta perbankan. Kelima, berpeluang mendapatkan subsidi Saprotan. Keenam, mendapatkan area pengelolaan lahan yang lebih ekonomis (2 hektar per orang). Ketujuh, masyarakat penggarap dapat memperoleh pendapatan tambahan yang lebih baik dan pasti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: