Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Takut Rugikan Negara, Holding Migas Harus Dikaji Ulang

Takut Rugikan Negara, Holding Migas Harus Dikaji Ulang Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Bogor -

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pembentukan Holding Migas. Ia menuturkan, penyertaan modal negara ke dalam Pertamina sebagai perusahaan yang akan menjadi induk holding BUMN Migas harus dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Berarti dalam hal ini harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)." Katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Bogor, Jumat (9/10/2018).

Selain itu, ia menilai hilangnya kontrol Pemerintah dan DPR sangat berbahaya. "Kenapa? Karena mengingat holding yang cukup besar akan terjadi bukan kekayaan negara," ujarnya.

Ia mengingatkan, holding ini akan berdampak pada hilangnya pengawasan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Redi juga mengingatkan kalau holdingisasi BUMN juga akan merugikan masyarakat.

"Dengan menjadi anak perusahaan suatu holding, maka PGN yang tadinya berbentuk BUMN akan kehilangan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO)-nya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN." Tukasnya.

Selain itu, dalam UU Keuangan Negara disebutkan PSO dalam rangka penyertaan modal negara kepada swasta hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang berakibat pada perekonomian nasional setelah mendapat persetujuan DPR.

"Jadi, Presiden Joko Widodo harus mengkaji ulang wacana tersebut," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: