Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov Sultra Pastikan Harga Beras Terjaga

Pemprov Sultra Pastikan Harga Beras Terjaga Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Warta Ekonomi, Kendari -

Pemerintah Provinsi melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan bahwa harga eceran tertinggi (HET) beras di sejumlah pasar tetap normal, aman dan terkendali.

"Kami intensif melakukan pemantauan harga beras di pasar maupun ritel modern di Kota Kendari, dimana ada lima pasar menjadi pantauan setiap hari," kata anggota TPID Sultra yang juga kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sultra, Muhammad Ali di Kendari, Sabtu.

Berdasrkan hasil pencatatan di lapangan harga yang ditetapkan pemerintah tetap normal dan terkendali, dan meski ada perbedaan harga antara satu pedangan dengan pedagang pengecer lainnya hanya selisih tipis dan itu masih dalam batas yang wajar.

Tim pemantau harga, kata Ali intensif melakukan pemantauan setiap hari di lima pasar yang sudah ditetapkan yakni, pasar sentral Kota Lama, Pasar sentral Mandonga, Pasar Baruga, Pasar Wua-wua dan Pasar Andunoho.

Menurut Muhammad Ali, berdasarkan harga yang ditetapkan pemerintah, harga beras medium di wilayah Sultra Rp9.450 per kilogram dan beras premium Rp12.800 per kilogram.

"Dengan harga eceran tertinggi normal sehingga tidak meresahkan masyarakat di Kota Kendari, ini bagian dari kegiatan monitoring dan pantauan dengan sejumlah dinas yang tergabung dalam tim satgas pangan yang dibentuk pemprov," kartanya.

Tugas lain tim, selain melakukan pengecekan ketersediaan beras di gudang-gudang milik distributor dengan tujuan tidak ada yang melakukan penimbunan sembako yang berdampak dapat memicu pergerakan harga di pasaran.

"Jika ada di antara distributor beras yang dengan sengaja melakukan penimbunan stok bahan pokok tersebut maka sanksinya berat, yakni tidak hanya menyita seluruh barang-barang dalam gudang, namun juga pemiliknya akan mendapat hukuman pidana sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Bagikan Artikel: