Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Imbau Masyarakat Sulut Tidak Terlibat Virtual Currency

BI Imbau Masyarakat Sulut Tidak Terlibat Virtual Currency Kredit Foto: Reuters/Jim Urquhart
Warta Ekonomi, Manado -

Bank Indonesia (BI) mengimbau agar masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak terlibat dalam kegiatan "virtual currency".

"Kami mengimbau agar kita tidak terlibat dalam kegiatan penjualan, pembelian, maupun memperdagangkan virtual currency," kata Kepala BI Perwakilan Sulut Soekowardojo di Manado, Sabtu.

Soekowardojo mengatakan hal ini disebabkan karena Virtual currency bukan merupakan mata uang yang sesuai Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 1 angka 1.

Yang menyebutkan Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.

Sedangkan virtual currency tidak pernah dikeluarkan oleh BI selaku bank sentral dan bukan disebut rupiah.

Kemudian, katanya, nilai tukar virtual currency atau yang saat ini ada produknya bitcoin sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko bubble.

Dan, katanya, tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak ada administrator resmi.

"Tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency, serta rendahnya periindungan konsumen,"katanya.

Sehingga, katanya, jika terjadi risiko harus menanggung sendiri, karen tidak dilindungi oleh siapapun.

Dan, katanya, yang melakukan hal itu merupakan pelanggaran atas UU Mata Uang dalam hal tidak menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran sehingga dapak dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda. Hal ini tentu sejalan dengan sikap Bank Indonesia yang dengan tegas melarang penggunaan virtual currency sebagai alat pembayaran di Indonesia. "Kami sudah menyebarkan surat edaran ke semua bank, jika ada yang akan melakukan transfer atau apapun itu dengan tujuan virtual currency harus ditolak, dan segera dilaporkan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: