Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bidik 40 Bank Wakaf Mikro Berdiri Tahun Ini

OJK Bidik 40 Bank Wakaf Mikro Berdiri Tahun Ini Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Surabaya -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik sebanyak 40 Bank Wakaf Mikro (BWM) dapat didirikan sepanjang tahun 2018. Adapun saat ini sebanyak 20 BWM telah mendapatkan izin dari OJK dengan status Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

"Ini merupakan BWM yang kedua yang diresmikan presiden. Ada 18 lagi yang sudah didirikan yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, sehingga totalnya 20 BWM. Dalam waktu cepat kita akan dirikan lagi sebanyak 20 BWM, jadi totalnya ada 40 BWM tahun ini," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam peluncuran BWM Al Fithrah Wava Mandiri yang diresmikan Presiden Joko Widodo di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018).

Wimboh meyakini target tersebut dapat segera tercapai tahun ini, pasalnya banyak donatur yang sudah siap mewakafkan uangnya untuk pendirian BWM. Untuk diketahui BWM Al Fithrah Wavi Mandiri dibangun berkat wakaf tunai dari Dato' Sri Tahir, pemimpin Tahir Foundation sekaligus Founder Mayapada Group. Dia juga menjadi donatur dari BWM KHAS Kempek di Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat.

"Kalau bisa lebih dari itu (40 BWM), sebanyak-banyak di seluruh nusantara. Pokoknya semua kita akses secara maraton supaya masyarakat bisa mendapatkan pembiayaan yang murah, cepat dan tanpa jaminan. Tantangan menurut hemat kami bagaimana ini bisa lebih cepat, kalau donatur menurut kami banyak (yang sudah siap)," jelas Wimboh.

Hingga awal Maret 2018, dari 20 BWM percontohan, pembiayaan telah disalurkan kepada 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 2,45 miliar. Skema pembiayaan dari BWM adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara tiga persen setahun.

Selain itu, dalam skema pembiayaan BWM juga disediakan pelatihan dan pendampingan. Sedangkan pola pembiayaan dengan pola tanggung renteng secara berkelompok. "Kita ingin pemilik usaha tidak cuma bisa mengakses modal, tapi punya rantai pasok yang baik dan akses pasar," sebut Wimboh.

Adapun BWM tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat. Pasalnya BWM fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha.

"Tujuan utama pembentukan Bank Wakaf Mikro ini adalah untuk menyediakan akses permodalan/pembiayaan bagi masyarakat yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren yang tersebar di berbagai penjuru tanah air," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: