Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Miliki Potensi Listrik, Pembangunan Bendungan bisa KPBU

Miliki Potensi Listrik, Pembangunan Bendungan bisa KPBU Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terbuka untuk bermitra dengan investor yang berminat pada pembangunan bendungan dengan potensi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).  

“Sampai saat ini, belum ada bendungan yang dibangun oleh swasta. Bila ada investor yang berminat, akan kita dorong. Dengan demikian, dana APBN dapat digunakan untuk program lainnya. Peraturan Menteri PUPR mendukung karena saya monitor intensif untuk pembangunan bendungan di Indonesia,” kata Menteri Basuki di Jakarta, Jumat (9/3/2018). 

Pada tahun 2017, Kementerian PUPR menawarkan kepada investor Jepang untuk pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Sumatera Selatan yang membutuhkan dana mencapai Rp3,8 triliun. Namun, belum diminati sehingga akan dibangun menggunakan APBN dan mulai dilelang tahun 2018.  “Menurut perhitungan Jepang, untuk masuk investasi ke bendungan, kapasitas listrik yang dihasilkan antara 60-75 MW,” kata Menteri Basuki. 

Kementerian PUPR menargetkan pembangunan 65 bendungan yang terdiri atas 16 bendungan lanjutan dan 49 bendungan baru tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Hal ini merupakan upaya nyata mewujudkan Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk mencapai ketahanan pangan dan air. 

Pada tahun 2018, sebanyak 34 bendungan dalam proses pembangunan dengan 10 bendungan ditargetkan selesai tahun ini dan 14 bendungan baru dimulai pembangunannya.  

Pembangunan infrastruktur PUPR dengan skema KPBU, saat ini tidak hanya dalam pembangunan jalan tol, tetapi juga pada proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) seperti SPAM Bandar Lampung, Semarang Barat, Umbulan dan Saluran Pembawa Air Baku dari Bendungan Karian (Karian-Serpong Water Conveyance). 

Kementerian PUPR juga telah menginisiasi kegiatan preservasi jalan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Skema baru ini akan menyediakan layanan jalan nasional dalam kondisi mantap secara berkelanjutan.  

Ditjen Bina Marga telah melakukan penjajakan minat kepada investor potensial untuk dua proyek preservasi jalan, yakni di Provinsi Riau sepanjang 43 km senilai Rp882 miliar dan di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 30 km senilai Rp1,975 triliun. Formulasi KPBU AP dengan masa konsesi selama 15 tahun dikurangi masa konstruksi selama 2 tahun, Pemerintah membayar cicilan layanan kepada badan usaha selama masa pemeliharaan 13 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: