Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Salurkan Santunan Kecelakaan Kerja Rp154 Juta

BPJS Salurkan Santunan Kecelakaan Kerja Rp154 Juta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Banda Aceh -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menyalurkan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris korban sebesar Rp154 juta.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh Aisyatur Ridha mengatakan santunan yang diberikan merupakan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Santunan berupa beasiswa kepada ahli waris, dalam hal ini anak almarhum, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali gaji yang dilaporkan serta jaminan hari tua korban," sebut Aisyatur Ridha di Meulaboh, Sabtu (10/3/2018).

Penerima santunan adalah ahli waris almarhum Hamzah. Almarhum Hamzah merupakan staf hubungan masyarakat atau humas PT Agro Sinergi Nusantara perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Nagan Raya.

Almarhum Hamzah mengalami kecelakaan kerja sepulang mengantar dana bantuan PT Agro Sinergi Nusantara ke SD Ie Mirah Ujung Lamie, Kabupaten Nagan Raya, pada pada 11 November 2017.

"Di perjalanan, almarhum Hamzah bersepeda motor terjatuh dan tidak sadarkan diri. Almarhum dibawa ke rumah penduduk sekitar guna mendapatkan pertolongan pertama. Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong," ungkap Aisyatur Ridha.

Siti Hajar, ahli waris korban, mengatakan santunan akan dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak almarhum serta digunakan sebagai modal kerja melanjutkan perekonomian keluarga.

"Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas penyaluran santunan tersebut. Dana santunan ini akan kami manfaatkan membuka usaha serta memenuhi biaya pendidikan anak-anak," kata Siti Hajar.

Sementara itu, pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh Devi Syahputra mengatakan santunan yang diberikan merupakan kewajiban bagi perusahaan dalam melindungi dan menyejahterakan pekerjanya.

"Diharapkan bagi pekerja yang belum terdaftar segera mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan melalui personalia perusahaan masing-masing," kata Devi Syahputra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: