Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menhub Bantah Ada Diskriminasi Terkait Ganjil-Genap Tol Cikampek

Menhub Bantah Ada Diskriminasi Terkait Ganjil-Genap Tol Cikampek Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah ada diskriminasi, khususnya kepada warga Bekasi, terkait pemberlakuan plat nomor ganjil-genap di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek mulai 12 Maret 2018.

"Masyarakat Bekasi jangan merasa dianaktirikan. Aturan itu merupakan model karena bisa saja nanti diberlakukan di tol Depok, Bogor, dan Tangerang," kata Menhub Budi karya kepada pers di Yogyakarta,Minggu (11/3/2018).

Hal itu disampaikan usai dirinya Dialog Nasional ke-8 Indonesia Maju di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang diikuti Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.

Dikatakan menhub, pemerintah sedang melakukan riset dan upaya dalam mengurangi kemacetan signifikan yang terjadi di jalan tol.

Karena kemacetan tol kasat mata terjadi di tol Bekasi, katanya, maka peraruran ganjil-genap diberlakukan terlebih dahulu.

Dikatakan, pemberlakuan aturan baru itu diberlakukan karena kemacetan parah secara kumulatif memberatkan masyarakat dari Bandung, Kerawang, Bekasi karena sulit mencapai Jakarta dengan waktu yang baik.

Menhub mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memecahkan permasalahan kemacetan Kota Jakarta dan sekitarnya.

"Tanpa kerjasama itu maka program tersebut tidak mungkin terjadi," katanya.

Dalam sosialisasi yang dilakukan awal pekan lalu, pemerintah sudah membagikan brosur berisi informasi tiga peraturan yang diberlakukan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek pada 12 Maret 2018, yaitu Jam Operasional Angkutan Barang pada Golongan III, IV dan V; Lajur Khusus Angkutan Umum dan Ganjil Genap di Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta. Brosur juga memuat tentang jadwal keberangkatan bus angkutan umum ke arah Jakarta dari Bekasi.

Ada pun Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku mulai 12 Maret 2018 untuk kendaraan pribadi dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB di akses masuk Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Menurut Budi, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek, bahkan potensi pengurangan kemacetan bisa mencapai 30 sampai 40 persen. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: