Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata KPK Taruh Kuda Jokowi di Sini

Ternyata KPK Taruh Kuda Jokowi di Sini Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Bogor -

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menitipkan dua kuda hasil laporan Presiden Joko Widodo yang telah ditetapkan menjadi milik negara ke Istana Kepresiden Bogor.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Mahmudin, saat mendampingi Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dan Kepala Sub-Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) III Karman di Istana Bogor, Senin (12/3/2018) mengatakan kuda tersebut merupakan laporan gratifikasi oleh Presiden Joko Widodo setelah menerima pemberian dua ekor kuda dari Sumbawa, Nusa Tenggara Timur.

"Dua kuda itu pada 11 Oktober 2017 oleh KPK dan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) menjadi barang milik negara. Tapi Pak Giri sebutkan KPK kebingungan untuk memeliharanya dan hari ini menyerahkan ke sini untuk dititipkan di Istana Bogor," kata Bey.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengakui tidak memiliki fasilitas untuk memelihara binatang hidup sehingga dititipkan ke Istana Bogor agar digunakan sebagai bentuk pembelajaran.

"Kami titipkan agar bisa digunakan untuk pembelajaran. Di sini bahwa gratifikasi dilaporkan walaupun tidak dalam bentuk barang mati," katanya.

Dalam kesempatan itu, Giri juga mengapresiasi Presiden karena memberikan keteladanan yang luar biasa.

"Di akhir tahun kemarin pas hari antikorupsi dunia, kami memberikan penghargaan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar. Presiden pada tahun lalu nilainya Rp58 miliar," kata Giri.

Direktur Gratifikasi KPK ini juga mengakui kedatangannya ke Istana Bogor untuk melihat Museum Bali Kirti untuk dijadikan tempat penyimpanan barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden untuk bisa jadi sarana edukasi," katanya.

Giri mengatakan bahwa pihaknya bersama DKJN telah menindaklanjuti pelaporan sebelumnya oleh Prsiden apakah akan ditaruh di Museum sebagai sarana pembelajaran atau tempat lain, dilelang atau digunakan hal lainnya yang bisa digunakan untuk kepentingan kemaslatan umat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: