Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Basuki Minta KemenBUMN Berikan Sanksi Terkait Tol Becakayu

Menteri Basuki Minta KemenBUMN Berikan Sanksi Terkait Tol Becakayu Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Bogor -

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya berdasarkan hasil evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

"Jadi sudah ada rekomendasi, nanti sore ini saya rekomendasikan ke Menteri BUMN," kata Basuki usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima delegasi Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) di Istana Bogor, Senin (12/3/2018).

Basuki mengungkapkan ambruknya "bekisting pier head" atau cetakan kepala tiang di proyek jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) diakibatkan oleh kurangnya jumlah baut yang terpasang pada bracket penyangga cetakan.

"Kalau di tempat lain ada yang delapan, ada yang 12. Tapi yang terpasang di situ (Becak Kayu), kalau menurut komite hanya empat," ungkap Basuki.

Menurut dia, insiden ambruknya cetakan kepala tiang proyek Tol Becakayu ini terjadi akibat perilaku tidak disiplin dari pekerja konstruksi pelaksana pembangunan.

"Itu karena kedisiplinan dan pengawasan. Jadi konsultan pengawasnya yang saat itu tidak ada di tempat," kata Basuki.

Rekomendasi sangsi ini diberikan, katanya, karena dinilai ada kelalaian dan ketidakdisiplinan dalam SOP (standar operasi prosedur) serta ada kelemahan pengawasan.

Seperti diketahui, ambruknya cetakan kepala tiang di proyek jalan tol Becakayu ini telah mendorong pemerintah menghentikan seluruh pekerjaan berat proyek elevated di seluruh Indonesia.

Ambruknya cetakan kepala tiang ini pada 20 Februari 2018 ini menyebabkan tujuh korban mengalami luka-luka.

Atas kejadian ini, Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua tersangka dugaan kelalaian kerja, namun tidak ditahan, yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS.

Penyidik menjerat tersangka AA dan AS melalui Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: