Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Coincheck Mulai Ganti Rugi Uang Investor yang Terkena Dampak Pencurian

Coincheck Mulai Ganti Rugi Uang Investor yang Terkena Dampak Pencurian Kredit Foto: Reuters/Kim Kyung-Hoon/File Photo
Warta Ekonomi, Tokyo -

Bursa cryptocurrency Coincheck Inc yang berbasis di Jepang, terguncang oleh teguran pemerintah Jepang yang menyatakan jika Coincheck memiliki standar yang lemah setelah pencurian uang digital senilai $530 juta, Coincheck pun langsung mengatakan bahwa dari Senin (12/3/2018) mulai melunasi pelanggan yang terkena dampak pencurian.

Coincheck juga berencana untuk mengangkat curbs mulai hari Senin pada perdagangan dan penarikan beberapa cryptocurrency, termasuk bitcoin, yang telah dipaksakan saat menyelidiki pencurian akhir Januari, sebagaimana dikutip dari Reuters, Senin (12/3/2018).

Coincheck juga mengatakan pekan lalu bahwa pihaknya akan membayar sekitar 46 miliar yen ($431,6 juta) kepada investor yang kehilangan uang digital karena aksi hacking, salah satu uang digital terbesar yang pernah ada.

Insiden tersebut memicu kekhawatiran baru di Jepang dan di luar negeri mengenai keamanan di bursa cryptocurrency, dan menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengaturan pertukaran peraturan di negara tersebut.

Dalam respons peraturan terluasnya, regulator keuangan Jepang pekan lalu menghukum Coincheck dan enam bursa lainnya, dengan memerintahkan mereka melakukan perbaikan di bidang pengelolaan risiko untuk mencegah penggunaan uang digital secara kriminal.

Badan Layanan Keuangan juga menyatakan Coincheck tidak memiliki sistem yang tepat untuk menangani pendanaan pencucian uang dan terorisme, dan dalam penghukuman kedua sejak aksi hack dengan memerintahkannya untuk menyampaikan laporan tentang bagaimana sisitem mereka akan membaik sampai Kamis (22/3/2018).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: