Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ASM Lakukan Kemitraan PRUKADES dengan Kementerian Desa

ASM Lakukan Kemitraan PRUKADES dengan Kementerian Desa Kredit Foto: PT Asuransi Sinar Mas
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi Sinar Mas (ASM) turut ambil bagian dalam acara penandatanganan Pola Kemitraan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (PRUKADES) antara Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Bupati dan Perusahaan. 

Terdapat 102 Bupati dan 68 Perusahaan yang ikut melakukan penandantanganan secara serempak dalam acara ini. PRUKADES merupakan salah satu cara untuk percepatan pembangunan kawasan pedesaan dan penguatan ekonomi masyarakat di daerah.

ASM menandatangani Kesepahaman Bersama mengenai Pengembangan dan Pengelolaan Produk Unggulan di Bidang Tanaman Kopi dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, serta Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

"Penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Asuransi Sinar Mas untuk mendukung pengembangan komoditas kopi di Kabupaten Humbang Hasundutan," jelas Dumasi M. M. Samosir, Direktur PT Asuransi Sinar Mas dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut Dumasi, sejak tahun 2016, ASM melalui Rumah Kreatif Sinar Mas melakukan kegiatan Corporate Social Responsibility di Kabupaten Humbang Hasundutan. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah pendampingan petani kopi melalui redesign kemasan kopi, pembuatan PIRT, pelatihan kemasan, serta promosi produk kopi.

Dengan adanya kesepahaman ini, Rumah Kreatif Sinar Mas akan melanjutkan pendampingan untuk meningkatkan komoditi kopi di antaranya melalui pendampingan untuk budi daya tanaman kopi, pemberdayaan dan pembinaan petani tanaman kopi, peningkatan literasi keuangan petani tanaman kopi, dan pembinaan dan pendampingan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: