Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

13 Kawasan Industri Diharapkan Tarik Investasi Rp250 Triliun

13 Kawasan Industri Diharapkan Tarik Investasi Rp250 Triliun Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kawasan industri memiliki peran strategis sebagai salah satu upaya dalam percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di Indonesia.

Hal ini sangat relevan dengan Nawacita untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan melalui peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing.

"Pembangunan kawasan industri juga merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dalam negeri serta mewujudkan Indonesia sentris," kata Airlangga di Jakarta, Senin (12/3/2018)

Sebanyak 10 kawasan industri ditargetkan terbangun hingga tahun 2019. Saat ini, 10 kawasan industri baru sudah beroperasi. Bahkan, ada tiga tambahan kawasan industri yang menyusul selesai pembangunannya pada 2018.

Airlangga menargetkan, pada 2018 nilai investasi yang bisa ditarik dari 13 kawasan industri akan mencapai Rp250,7 triliun. Ke-13 Kawasan Industri (KI) tersebut yaitu

1. KI Morowali, Sulawesi Tengah;

2. KI atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara;

3. KI Bantaeng, Sulawesi Selatan;

4. KI JIIPE Gresik, Jawa Timur;

5. KI Kendal, Jawa Tengah;

6. KI Wilmar Serang, Banten;

7. KI Dumai, Riau;

8. KI Konawe, Sulawesi Tenggara;

9. KI/KEK Palu, Sulawesi Tengah;

10. KI/KEK Bitung, Sulawesi Utara;

11. KI Ketapang, Kalimantan Barat;

12. KI/KEK Lhokseumawe, Aceh; dan

13. KI Tanjung Buton, Riau.

"Kami juga telah memfasilitasi pembangunan politeknik atau akademi komunitas di kawasan industri guna mempermudah penyerapan tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan-perusahaan di dalamnya," kata Airlangga.

Bahkan, pemerintah juga sudah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk mendorong peningkatan investasi pembangunan kawasan industri seperti fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak dan Retribusi berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Selanjutnya, kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kebutuhan sendiri dan industri di dalam Kawasan Industri, penetapan Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) dan Kawasan Berikat/Pusat Logistik Berikat, serta program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK).

Ia mengatakan pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberikan kemudahan berbisnis kepada pelaku usaha di Indonesia.

"Pemerintah telah meluncurkan beberapa paket kebijakan ekonomi, di antaranya guna meningkatkan daya saing industri. Selain itu, melalui kebijakan deregulasi disertai dengan mempermudah persyaratan dan perizinan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: