Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Persilakan KPK Proses Hukum Peserta Pilkada

DPR Persilakan KPK Proses Hukum Peserta Pilkada Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap calon kepala daerah peserta pilkada yang terindikasi korupsi namun harus objektif.

"Saya berpandangan silakan KPK menjalankan tupoksinya tanpa harus kita intervensi, tapi harus secara objektif," kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Dia menilai KPK memiliki tugas pemberantasan korupsi dalam situasi dan kondisi apapun sehingga mereka harus menjalankan tupoksinya tersebut.

Menurut dia, pernyataan pemerintah berpendapat mengenai status hukum calon kepala daerah (cakada), yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi, dimaknai imbauan yang diperhatikan.

"Apa yang diimbau pemerintah itu diperhatikan namun kasusnya bukan dihentikan," ujarnya.

Amali mengatakan Komisi II DPR pernah rapat konsultasi dengan KPK, Polri, dan Kejaksaan namun ada fraksi yang tidak setuju apabila kasus cakada dihentikan sehingga tidak dicapai kata sepakat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.

"Ditunda dahululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3).

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: