Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies: Semua Pelaku Usaha Harus Taat Aturan

Anies: Semua Pelaku Usaha Harus Taat Aturan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa semua pelaku ekonomi di Jakarta semua warga harus taat aturan dan tidak ingin pelanggaran yang ada kecenderungannya selama ini diteruskan.

Hal tersebut disampaikannya terkait operasi di gedung-gedung tinggi di kawasan Jalan Thamrin-Sudirman oleh Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Air Tanah yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tim menemukan adanya beberapa pelanggaran salah satunya di hotel Sari Pan Pasific diantaranya tidak memiliki sumur serapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Sekarang kita mau evaluasi dulu, sanksinya ada di peraturan semuanya, tergantung pelanggarannya. Pesan paling penting dari razia gedung ini adalah semua pelaku ekonomi di Jakarta semua warga harus taat aturan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Kecenderungan yang terjadi selama ini diteruskan, dengan memperhatikan kesalahan yang kecil pada rakyat kecil dan melupakan kesalahan yang besar-besar, katanya.

"Saya kadang miris, kalau liat foto PKL di foto terus disebar, saya merasa beginikah kita? ya mereka memang tidak mentaati aturan tapi mereka tidak mentaati aturan karena kebutuhan. Di belakang gedung pencakar langit tidak mentaati aturan karena keserakahan," kata Anies.

Hal itu yang dia rasakan selama bertugas di DKI, karena itu Anies tegaskan agar jangan memilih dalam menegakkan aturan pada yang lemah tapi melupakan yang kuat.

"Justru kita ingin tegaskan yang salah yah salah meski itu besar sanksi pun akan diberikan. Begitu kita datang tidak memberikan sanksi, tapi memberikan inspeksi. Sudah dikumpulkan data dan berita acara, dari situ kita akan berikan sanksi," kata Gubernur.

Dia tegaskan agar jangan khawatir karena akan mengambil tindakan tegas. Dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang paling penting adalah berubah.

"Pengelola gedung merubah cara kerjanya. Dengan itu tujuan kita tercapai, karena tujuan bukan hanya menemukan pelanggar tapi membentuk perilaku," kata Anies.

Gubernur secara resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018 mengenai Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Tim ini bertugas untuk melakukan pengawasan, terdiri dari beberapa unsur yakni Cipta Karya Lingkungan Hidup, Perindustri dan Energi, Satpol PP, Sumber Daya Air, serta eksternal dari Balai Konservasi Air Tanah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: