Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SMS Mama Minta Pulsa Masih Ada, Ini Penjelasan Kemkominfo

SMS Mama Minta Pulsa Masih Ada, Ini Penjelasan Kemkominfo Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meskipun penggunaan kartu prabayar sudah diperketat oleh pemerintah, namun Short Message Service (SMS) kejahatan seperti perintah belikan pulsa masih saja ada. Tak hanya itu, pinjaman kredit juga masih berseliweran dan masih banyak lagi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan pesan singkat seperti itu sedikit-sedikit akan menghilang setelah dilakukan pemblokiran total per tanggal 1 Mei 2018. Bila saat ini masih ada, jelas Rudi, hal ini lantaran dalam proses pemblokiran tahap pertama. 

"Kalau datanya sudah bersih sampai bulan Mei kita lebih cepat lagi meresponsnya," tegas Rudi kepada wartawan di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Kendati demikian, pria yang pernah menjabat Wakil Direktur Utama PT PLN tersebut memprediksi walaupun registrasi prabayar sudah ditertibkan, sms merugikan orang lain tetap akan ada. "Namanya SMS jahat pasti ada. Kita ratusan juta penduduk. Jadi, yang harus dilakukan adalah penangannya lebih baik lagi," ujarnya.

Lebih jauh, mantan Direktur PT Telkomsel itu mengatakan Kemenkominfo akan bekerja sama dengan seluruh operator dan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memberantas sms bernada modus kejahatan.

"Operator akan berhubungan dengan Dukcapil, lihat alamatnya di mana namanya siapa," terangnya.

Kemkominfo menegaskan, apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan.

Namun, jika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: