Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Bakal Telurkan Aturan IPO Bagi Perusahaan Minyak dan Gas

BEI Bakal Telurkan Aturan IPO Bagi Perusahaan Minyak dan Gas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bakal menelurkan aturan tentang perusahaan minyak dan gas bumi yang bertujuan agar perusahaan minyak dan gas bumi yang belum memiliki pendapatan cukup diperbolehkan untuk mencatatkan namanya di papan bursa. Hal tersebut tak lepas dari banyaknya perusahaan minyak dan gas bumi yang berkeinginan untuk melepas sahamnya ke publik. 

"Tinggal koordinasi dengan OJK, drafnya sudah difinalisasi," kata Direktur Penilaian BEI Samsul Hidayat di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Menurut Samsul, aturan nantinya perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi akan membutuhkan dana untuk menunjang kegiatan eksploitasi dengan tetap memiliki cadangan produksi maupun izin eksplorasi dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Nantinya aturan ini akan dicatatkan sebagai aturan Bursa nomor I.A.2. Kemungkinan aturan ini akan diteken pada kuartal III/2018," jelasnya.

Lebih lanjut Samsul menuturkan, meski perusahan minyak dan gas bumi itu boleh melantai di bursa dengan adanya aturan tersebut, perusahaan itu juga serta-merta harus mampu menunjukkan prospek bisnisnya dalam beberapa tahun ke depan.

"Sepertinya, sudah ada lebih dari 10 perusahaan yang mengungkapkan harapannya terhadap adanya aturan tersebut," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: