Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penurunan Pajak Tingkatkan Pertumbuhan dan Daya Saing UMKM

Penurunan Pajak Tingkatkan Pertumbuhan dan Daya Saing UMKM Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penurunan pajak yang diberlakukan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, upaya ini diyakini mampu meningkatkan daya saing UMKM.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Novani Karina Saputri, mengungkapkan pemerintah melakukan banyak cara untuk mendukung iklim investasi. Selain melalui kebijakan moneter berupa kelonggaran suku bunga kredit untuk modal UMKM, pemerintah melakukan terobosan dari sisi fiskal melalui fasilitas perpajakan.

Langkah pemerintah untuk menurunkan pajak bagi pelaku usaha UMKM dari 1% menjadi 0,5% merupakan salah satu insentif untuk meningkatkan daya saing usaha sehingga mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.

“UMKM merupakan sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia. Sektor ini berkontribusi lebih dari 50% untuk GDP Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi sumber penyerapan tenaga kerja terbesar,” jelas Novani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Di beberapa wilayah, masih ditemui kendala seputar sistem pelaporan. Maka dari itu, selain kompetitif dalam hal besaran pajak, pemerintah diharapkan mempermudah proses pelaporan untuk bisnis UMKM. Hal ini diperlukan agar dampak kebijakan perpajakan dapat lebih komprehensif.

UMKM merupakan sektor yang paling tahan menghadapi krisis ekonomi karena barang dan jasa yang dijual tergolong kebutuhan sehari-hari. UMKM juga cenderung memanfaatkan bahan baku lokal yang tidak mengandalkan barang impor sehingga berpengaruh kecil dengan kondisi ekonomi dunia.

Mayoritas UMKM, lanjut Noviani, mengandalkan pendanaan pribadi. Inilah salah satu penyebab UMKM tidak terpengaruh secara signifikan terhadap fluktuasi suku bunga, inflasi, nilai tukar, dan lain sebagainya.

Salah satu kunci pertahanan perekonomian dari krisis ekonomi global adalah dengan mendukung perkembangnya bisnis UMKM. Salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan UMKM tersebut melalui penguatan sistem dan basis perpajakan nasional yang merupakan salah satu kunci peningkatan daya saing bisnis.

“Pemerintah menerapkan kebijakan pemangkasan persentase pajak penghasilan UMKM untuk meningkatkan daya saing merupakan langkah yang tepat. Kebijakan ini tidak akan merugikan pemerintah dengan pengurangan potensi penerimaan negara karena idealnya tarif pajak penghasilan berbanding terbalik dengan jumlah investasi. Jadi, semakin rendahnya tarif pajak akan meningkatkan jumlah investasi,” urai Novani.

Dampak positif lain dari kebijakan ini adalah meningkatkan jumlah UMKM dan lapangan kerja untuk masyarakat. Selain itu, kontribusi UMKM terhadap penerimaan negara pun akan meningkat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: