Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Air Dunia 2018: Kementerian PUPR Lanjutkan Sertifikasi SDEW

Hari Air Dunia 2018: Kementerian PUPR Lanjutkan Sertifikasi SDEW Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hari Air Dunia (HAD) diperingati masyarakat dunia setiap tanggal 22 Maret. Pada tahun ini, HAD mengambil tema internasional “Nature for Water” yang diadaptasi menjadi “Manfaatkan Alam Untuk Kelestarian Air” untuk tema nasional di Indonesia. 

Peringatan ini menjadi momentum bagi seluruh masyarakat dunia untuk bekerja sama menjaga alam sebagai penyedia sumber air bagi kehidupan manusia. Di Indonesia, salah satu permasalahan pengolahan air adalah semakin berkurangnya sarana tampungan air, seperti Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW). 

Sebagai upaya mencegah SDEW yang kondisinya kritis atau bahkan hilang karena diokupasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Oktober 2017 lalu sepakat bekerja sama melakukan perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW serta sumber air permukaan lainnya. 

Hasilnya, pada tahun 2017, sebanyak 4 Situ sudah mendapatkan sertifikat, yakni Situ Cogreg di Kabupaten Bogor (4,85 hektar), Situ Pagam di Kabupaten Bogor (5,8 hektar), Situ Tlajung Udik di Kabupaten Bogor (5,63 hektar), dan Situ Rawalumbu di Kota Bekasi (2,23 hektar). 

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan keberadaan sertifikat menjadikan batas situ, danau, embung, dan waduk menjadi lebih jelas.

"Selain itu, kejelasan status kepemilikan menjadi sangat penting dari sisi hukum, karena pemerintah dapat mencegah munculnya bangunan liar," kata Menteri Basuki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, Jarot Widyoko, mengatakan pada 2018 juga akan dilanjutkan dengan pendataan administratif untuk 32 situ, yakni 26 situ di Provinsi Jawa Barat dan 6 situ di Banten. 

“Tahap awal pengadministrasian tersebut yakni pengukuran luasan situ oleh Kementerian PUPR untuk selanjutnya dilakukan pendaftaran pertanahan SDEW ke kantor BPN. Selanjutnya, BPN akan melakukan pengukuran ulang dan penelitian agar dapat diterbitkan sertifikat hak pakai,” terang Jarot dalam acara Press Tour dengan tema “Bersama Menjaga Fungsi Situ di Jabodetabek” di Situ Pengasinan, Depok, Senin (12/3/2018). 

Pengamat Perkotaan, Nirwono Yoga, menuturkan, setelah disertifikasi, tahap selanjutnya yang penting adalah merencanakan pengembangan untuk pemanfaatan SDEW. “Sistem keterlibatan masyarakat, komunitas dan pihak akademisi menjadi kunci utama,” ujarnya.

Salah satu contoh keterlibatan komunitas dan masyarakat dalam pengelolaan SDEW yakni dengan terbentuknya Forum Komunitas Hijau (FKH) Depok yang terlibat dalam pengelolaan Situ Pengasinan di Depok.

Ketua Forum Komunitas Hijau Depok, Heri Syaefudin, mengatakan pembentukan FKH diinisiasi oleh Program Pengembangan Kota Hijau dari Kementerian Pekerjaan Umum. FKH Depok digagas oleh sekitar 48 komunitas pada tahun 2011. Saat ini, komunitas yang tergabung di FKH Depok sudah lebih dari 200.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: