Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hampir Gagal, JR Saragih Optimistis Jadi Kontestan Pilkada Sumut

Hampir Gagal, JR Saragih Optimistis Jadi Kontestan Pilkada Sumut Kredit Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Warta Ekonomi, Medan -

Setelah menjalankan keputusan Bawaslu, JR Saragih optimis dirinya dan Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Ance Selian segera ditetapkan menjadi kontestan dalam Pilgubsu 2018. "Iya, sudah dileges, sama kepala suku dinas," kata JR Saragih di Medan, Selasa (13/3/2018).

Dikatakannya, legalisir tersebut membuktikan ijazahnya tidak bermasalah. Sebab, riwayat pendidikannya di SMA Iklas Prasasti terdata pada buku induk meskipun sekolahnya itu sudah tutup.

Legalisir ini dilakukan sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar pihak JR Saragih melakukan legalisasi fotokopi ijazah ke instansi yang berwenang, yakni Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

Proses tersebut dilakukan bersama-sama dengam Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut. Putusan Bawaslu Sumut ini menyusul sengketa Pilkada yang dimohonkan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini membuat permohonan sengketa, karena dinyatakan KPUD Sumut tidak memenuhi syarat menjadi kandidat.

Meski keputusan Bawaslu Sumut atas sengketa itu memerintahkan legalisasi fotokopi ijazah, pihak JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI. JR Saragih mengaku menggunakan dokumen itu karena ijazahnya hilang saat mengurus legalisir. 

"SKPI memang betul. Saat meleges-leges, saat Kamis kemarin kami ke sana, tidak ada satu pun orang suku dinas di sana. Dalam perjalanan ke sana dan ke sini itu, ijazah saya hilang," ujar JR Saragih.

JR Saragih menilai, yang menghilangkan ijazahnya tersebut adalah timnya yang mengurus legalisasi pasca putusan Bawaslu Sumut. JR Saragih juga menilai bahwa hal itu suatu kelalaian yang dibuat oleh timnya. "Tidak hanya ijazah, baju saya juga hilang," ucapnya.

Atas hehilangan itu, JR Saragih telah dilaporkannya ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018. Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

Fotokopi SKPI itu kemudian dilegaliasasi dan disaksikan pihak KPUD Sumut beserta Bawaslu Sumut. Menurut JR Saragih, tidak mungkin dilegalisir ijazahnya palsu. Bukan hanya itu, JR Saragih juga mengklaim membawa temannya semasa sekolah saat mengurus langsung SKPI. 

Meski pada peraturan cukup membawa 2 teman, JR Saragih menyatakan telah mendatangkan 15 orang yang memiliki ijazah dari sekolah Iklas Prasasti dengan tahun kelulusan yang sama dengannya.

"Kawan saya sekolah ada, lengkaplah. Bahkan yang tentara juga ada," ujarnya.

JR Saragih yang merasa sudah menjalankan keputusan Bawaslu Sumut menyebut, saat ini hanya tinggal menunggu penetapan dari KPUD Sumut.

"Tinggal tunggu KPUD. Kalau mengikuti Bawaslu, berarti tiga hari setelah dileges, kita harus dimasukkan kembali menjadi peserta Pilgubsu 2018," JR Saragih menandaskan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: