Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menhub: Ketentuan 'Powerbank' Itu Aturan Internasional

Menhub: Ketentuan 'Powerbank' Itu Aturan Internasional Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa ketentuan membawa daya pengisi mandiri atau "power bank" merupakan ketentuan internasional, yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah dituangkan dalam Surat Edaran oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub "Itu peraturan internasional, kita menuruti aturan ICAO, tidak menambah, tidak mengurangi," kata Budi usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR/MPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Budi meminta kepada masyarakat untuk memahami peraturan tersebut demi keselamatan penerbangan dan ia akan mencarikan solusi, seperti memasang fasilitas bebas mengisi daya (free-charging).

"Bukankah kita ingin setara dengan negara-negara yang memiliki tingkat keselamatan dengan baik, Indonesia sudah mencapai suatu lompatan tingkat keselamatan dari 100 sekian menjadi 55. Kita mengikuti aturan internasional dan mengharapkan warga atau penumpang memahami, kami minta maaf termasuk saya, juga terinterupsi, kita carikan agar pemilik ponsel tetap nyaman," katanya.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara.

Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.

Peraturan itu muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran "power bank" akibat meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di "hatrack" dalam sebuah penerbangan di China oleh maskapai penerbangan China.

Hal itu menjadi pengingat ke seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan dengan adanya perkembangan teknologi dan kebiasaan sosial penumpang pesawat membawa powerbank kemana-mana.

Menurut Agus, dikeluarkannya SE Nomor 015 TAHUN 2018 yang ditetapkan pada 09 Maret 2018 ini berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak/kebakaran pada "power bank" atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.

Seperti yang baru-baru ini terjadi dalam sebuah penerbangan di China, yang menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan dengan adanya perkembangan teknologi dan kebiasaan sosial orang membawa "power bank" kemana-mana.

"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa 'power bank' dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan," katanya.

Dengan demikian, katanya, pihaknya mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: