Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Panitera Dicokok KPK, MA Berhentikan Sementara

Dua Panitera Dicokok KPK, MA Berhentikan Sementara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menyatakan pihaknya akan memberhentikan sementara dua orang aparat pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

"Kalau KPK menetapkan mereka sebagai tersangka maka kami akan menghentikan sementara yang bersangkutan dari seluruh tugas, fungsi, dan jabatannya, atau statusnya sebagai pegawai negeri," jelas Suhadi di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Sementara itu, bila dua aparat pengadilan tertangkap tangan KPK ini kemudian dinyatakan sebagai terpidana dan berkekuatan hukum tetap, maka Suhadi mengatakan MA akan memberhentikan keduanya secara definitif.

"Tetapi kalau dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah, tentu sesuai ketentuan yang berlaku keduanya akan direhabilitasi," kata Suhadi.

Lebih lanjut Suhadi mengungkapkan bahwa dua orang aparat pengadilan yang tertangkap tangan adalah satu orang hakim dan seorang panitera pengganti.

Suhadi sendiri mengaku belum mengetahui apa motif dari perkara tersebut.

"Ya belum jelas juga, nanti itu dari KPK untuk menjelaskan," pungkas Suhadi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang panitera pengganti (PP) dan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Senin (12/3).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: