Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penurunan Pajak UMKM Tingkatkan Daya Saing

Penurunan Pajak UMKM Tingkatkan Daya Saing Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penurunan pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai bakal meningkatkan pertumbuhan jenis usaha tersebut sekaligus meningkatkan daya saing UMKM nasional.

"Pemerintah menerapkan kebijakan pemangkasan persentase pajak penghasilan UMKM untuk meningkatkan daya saing merupakan langkah yang tepat," kata peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri, di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Menurut Novani, kebijakan itu tidak akan merugikan pemerintah dengan pengurangan potensi penerimaan negara, karena idealnya tarif pajak penghasilan berbanding terbalik dengan jumlah investasi.

Dengan kata lain, ujarnya, semakin rendah tarif pajak maka akan meningkatkan jumlah investasi.

"Dampak positif lain dari kebijakan ini adalah meningkatkan jumlah UMKM dan lapangan kerja untuk masyarakat. Dampak lainnya adalah peningkatan kontribusi UMKM terhadap penerimaan negara," ujarnya lagi.

Ia juga mengingatkan bahwa UMKM merupakan sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, dan berkontribusi lebih dari 50 persen dalam PDB Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah akan menurunkan besaran pajak atas usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen pada akhir Maret 2018.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: