Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gertakan KPK soal Calon Berstatus Tersangka, KPU: Jalan Terus!

Gertakan KPK soal Calon Berstatus Tersangka, KPU: Jalan Terus! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan proses tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap berjalan meskipun dengan calon tersangka dugaan kasus korupsi.

"Dalam pandangan KPU dan sesuai prosedur yang ada, pilkada tetap jalan terus. Tidak ada urusannya dengan calon, baik itu baru tersangka maupun ditahan karena OTT (operasi tangkap tangan)," kata Hasyim ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa sore.

Hasyim menjelaskan tahapan pelaksanaan pilkada tetap berjalan, karena amanat undang-undang tidak menginstruksikan untuk melakukan pergantian calon apabila peserta pilkada ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan ditahan, khususnya terkait dugaan kasus korupsi.

Amanat tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 tidak ada menyebutkan bahwa calon kepala daerah berstatus tersangka dapat digagalkan keikutsertaannya dalam kontestasi pilkada.

Huruf g pasal 7 UU tersebut menyebutkan bahwa calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Polemik terkait rencana pengumuman calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi di daerah muncul setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengancam akan mengumumkan identitas calon kepala daerah korup.

Menanggapi gertakan KPK tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta KPK untuk mempertimbangkan pengumuman tersebut mengingat tahapan pelaksanaan pilkada pada 27 Juni mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: