Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

FPAN Desak RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

FPAN Desak RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) menegaskan perlunya upaya sistematis dan konstitusional dari pemerintah untuk menjamin perlindungan data pribadi, mengingat banyaknya kejadian yang mengancam kedaulatan atas hak data pribadi warga negara.

"Berpijak pada UUD pasal 28 huruf G bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan perlindungan dari ancaman maka FPAN memandang penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia," tegas Hanafi Rais, Wakil Ketua Komisi I tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Beberapa peristiwa yang mengindikasikan penggunaan data pribadi tanpa izin pemiliknya kerap kali terjadi seperti telepon dari orang asing yang menawarkan kartu kredit, asuransi atau kredit tanpa agunan, termasuk spam komersial ke nomor seluler kita. Belakangan yang sedang ramai diperbincangkan adalah ada dugaan kebocoran data pribadi atas kebijakan registrasi ulang SIM Card pengguna layanan seluler.

"Menelusuri UU yang ada terkait pengumpulan data pribadi, FPAN menyimpulkan semangat berbagai UU tersebut dominan pada semangat mengakses, surveillance, serta mengumpulkan data pribadi tanpa dibarengi dengan tanggung jawab yang optimal untuk menjaga dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi," tutur Hanafi.

Oleh karena itu, Hanafi Rais melalui FPAN mendorong secara serius untuk segera dibahas RUU Perlindungan Data Pribadi agar memunculkan kelegaan, rasa aman, dan rasa adil yang dirasakan oleh masyarakat.

"FPAN mendapat informasi dari Badan Legislatif DPR RI bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan inisiatif pemerintah tidak masuk Prolegnas. FPAN menyarankan agar institusi-institusi dalam pemerintahan yang terkait dengan data pribadi segera melakukan koordinasi yang intensif dan akseleratif agar mengkristalkan sikap yang satu suara," paparnya.

Hari ini data pribadi menjadi komoditi yang paling dicari, tidak hanya oleh pemerintah maupun penegak hukum, tetapi juga oleh sektor swasta. Dengan data pribadi, sektor swasta mampu memahami perilaku masyarakat, setelah itu mengelola preferensinya untuk kemudian diarahkan sesuai apa yang diinginkan oleh kepentingan bisnis.

"Celakanya, kesadaran publik untuk menjaga data pribadi minim sekali, diperparah komitmen institusi baik swasta maupun pemerintah yang menginventarisasi data pribadi relatif rendah," keluhnya.

Menurut Hanafi, FPAN sangat serius menjaga kedaulatan warga negara atas hak data pribadi. Untuk itu, FPAN membuka diri atas masukan-masukan seluruh elemen masyarakat untuk bertukar pikiran yang bertujuan agar produk UU Perlindungan Data Pribadi menjadi lebih berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman.

"Jika diasumsikan, pemerintah maupun swasta mempunyai komitmen untuk melindungi data pribadi. Akan tetapi, spekulasi dugaan kebocoran data tetap terjadi maka FPAN menyarankan perlu adanya peningkatan kualitas teknologi berkaitan dengan pengamanan data," tutupnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: