Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Ada Anomali di Struktur Perpajakan Indonesia

Pengamat: Ada Anomali di Struktur Perpajakan Indonesia Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat perpajakan Darussalam menilai struktur penerimaan perpajakan di Indonesia terdapat anomali dimana pajak penghasilan (PPh) badan lebih tinggi dibandingkan PPh pribadi. Sebaliknya, di banyak negara PPh pribadi justru lebih tinggi dua kali lipat bila dibandingkan PPh badan.

"Di banyak negara, penerimaan PPh orang pribadi itu justru rata-rata jauh lebih tinggi. Survei di 2012 di 38 negara, itu membuktikan penerimaan PPh orang pribadi jauh lebih tinggi dari PPh badan," ujar Darussalam di sela peluncuran Institute for Tax Reform & Public Policy (INSTEP) di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Dia menyebutkan, di Indonesia, kontribusi penerimaan PPh orang pribadi di luar PPh 21 pada 2016 angkanya 0,5% dari total pajak, 2017 0,7% dari total pajak. Sementara di Italia misalnya, penerimaan PPh badan itu 3,9% sementara orang pribadi 16,8%. Lalu di Belgia, penerimaan orang pribadi 15,3% dan PPh badan hanya 3% dari PDB.

"Jadi, angkanya bisa dua kali lipat dari penerimaan badan. Ini kenapa problemnya," kata Darussalam.

Meski demikian, Indonesia punya modal dasar yang sangat bagus agar struktur penerimaan perpajakan semakin baik. Pertama, Indonesia sudah melakukan tax amnesty yang jadi jembatan menuju sistem perpajakan yang lebih baik lagi.

Kedua, di bulan ini Indonesia akan mulai bertukar informasi data perpajakan dalam konteks domestik dan internasional.

"Ini sudah dua modal dasar bagaimana kita mematahkan situasi negatif perpajakan di Indonesia," ucapnya.

Terakhir, lanjut Darussalam, yang penting dan tidak boleh lepas adalah bagaimana ke depan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu lebih independen. Pasalnya, di banyak negara, bukti empiris menyebutkan bahwa semakin independen otoritas pajak, itu bisa menghilangkan ketidakpatuhan Wajib Pajak.

"Dan diharapkan bukti empiris yang sudah banyak dilakukan negara bisa diadopsi oleh Indonesia terkait penguatan DJP. Kalau Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) selesai di tahun ini, inilah masa starting point era sistem perpajakan yang lebih bagus lagi," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: