Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanpa Izin, Kemendag Hentikan Kegiatan Perusahaan Perantara Properti

Tanpa Izin, Kemendag Hentikan Kegiatan Perusahaan Perantara Properti Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menghentikan sementara kegiatan usaha beberapa perusahaan perantara properti. Penghentian tersebut disebabkan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Hal ini terungkap saat pelaksanaan inspeksi mendadak seperti yang dilakukan pada kantor Agen Properti Chika Property di daerah Kelapa Gading dan Agen Properti ERA Peak di Bukit Golf Mediterania Jakarta Utara, yang berlangsung Rabu (14/3/2018).

Direktur Tertib Niaga, Veri Anggrijono, mengungkapkan pengawasan kegiatan perizinan ini dilakukan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menciptakan persaingan usaha yang setara bagi pelaku usaha. Tindakan tegas tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pengawasan selama kurang lebih satu bulan.

“Penghentian sementara kegiatan usaha ini dilakukan setelah dilakukan pemantauan terlebih dahulu. Saat diinspeksi, pengusaha tidak mampu menunjukkan SIU-P4. Padahal perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha perdagangan properti ,” tandas Veri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perantara Perdagangan Properti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, dengan setiap Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Bagi perusahaan yang disegel, mereka tidak diizinkan beroperasi selama belum memenuhi ketentuan kepemilikan perizinan. Apabila pelaku usaha tersebut tetap melanggar, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp10 miliar. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Inspektur Jenderal Kemendag yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Dirjen PKTN, Srie Agustina, menambahkan Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan menegakkan aturan perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemendag melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar,” imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: