Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Hak Konsumen Sedunia, Masyarakat Perlu Literasi Jasa Keuangan

Hari Hak Konsumen Sedunia, Masyarakat Perlu Literasi Jasa Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selamat Hari Konsumen Sedunia! Tanggal 15 Maret setiap tahunnya selalu diperingati sebagai International Consumers Rights Day. Momen ini adalah langkah yang tepat bagi para konsumen untuk melihat kembali dan mempelajari hak-haknya. Sesuai dengan perkembangan sektor jasa keuangan saat ini, para konsumen sebaiknya memahami hal apa saja yang harus diketahui jika terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Novani Karina Saputri, mengatakan pentingnya bagi konsumen untuk mengetahui hak-haknya dalam sektor jasa keuangan. Memberikan pemahaman terkait hak konsumen dalam sektor jasa keuangan harus diawali dengan literasi terhadap bidang itu sendiri. Berdasarkan data yang diungkap OJK, baru 29,7% masyarakat yang memahami literasi keuangan.

Pemahaman akan hak sebagai konsumen dari sektor jasa keuangan sebaiknya diawali dengan literasi tentang jasa keuangan itu sendiri.

"Upaya memasyarakatkan literasi jasa keuangan di masyarakat memang tidak mudah karena masyarakat Indonesia sangat heterogen, baik dari sisi budaya, bahasa, tingkat pendidikan, cara hidup, dan juga karakteristik kegiatan ekonomi,” jelas Novani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Beberapa hal bisa dilakukan sebagai upaya untuk memperkenalkan literasi jasa keuangan kepada masyarakat, seperti pembekalan dari kepala daerah, petugas dari dinas terkait di wilayah masing-masing dan dari pihak bank dan institusi keuangan lainnya. Pihak-pihak tadi dapat berkoordinasi untuk secara rutin mensosialisasikan instrument dalam sektor jasa keuangan dan juga pengetahuan dasar. Sosialisasi ini sebaiknya dilakukan secara berkala dan dapat dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Berbicara mengenai hak konsumen terkait jasa keuangan, Novani mengatakan hal ini mengacu pada aturan yang dibuat oleh OJK. Sebagaimana yang tercantum dalam peraturan OJK nomor 1/POJK.7/ tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, perlindungan konsumen menerapkan beberapa prinsip yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, dan keamanan data konsumen, penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan dengan biaya yang terjangkau.

Implementasi dari prinsip tadi antara lain konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait sebuah produk jasa keuangan. Para tenaga pemasar bertanggung jawab untuk menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan konsumen. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.

Konsumen berhak mengakses semua pelayanan dan produk jasa keuangan yang sesuai dengan kemampuan mereka. Perusahaan penyedia jasa keuangan juga bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan informasi para nasabahnya.

“Konsumen juga berhak mengajukan pengaduan terkait transaksi yang ia lakukan yang berhubungan dengan jasa keuangan. Pengaduan ini harus direspons oleh pihak penyedia jasa dengan cepat dan solutif,” terang Novani.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: