Tim Penasihat Hukum akan menghadirkan ahli meringankan dalam lanjutan sidang perkara e-ktp dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (15/3).
"Yang jelas besok hari Kamis akan mengajukan ahli tandingan yang bisa memperjelas kedudukan hukum Pak Setya Novanto baik dari aspek aspek "criminal act" atau pun "criminal responsibility"," kata Firman Wijaya, Penasihat Hukum Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Lebih lanjut, Firman menyatakan bahwa ahli yang akan dihadirkan itu terdiri dari ahli hukum dan ahli keuangan.
"Yang jelas komposisinya adalah ahli hukum dan mungkin juga ahli keuangan untuk memastikan bahwa ahli juga tidak menggambarkan seperti apa adanya kerugian negara," ungkap Firman.
Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi meringankan dari unsur politisi dalam lanjutan sidang pada Kamis (15/3).
"Ya saksi yang meringankan ada dari teman-teman politisi mungkin. Cukup banyak saksinya tetapi mudah-mudahan memberikan penjelasan yang signifikan," ungkap Firman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: