Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ogah Tetapkan Tersangka Peserta Pilkada, Tito Tak Mau Polri Berpolitik

Ogah Tetapkan Tersangka Peserta Pilkada, Tito Tak Mau Polri Berpolitik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang tersangkut kasus adalah untuk menghormati proses demokrasi. hal itu dikatakan Tito menjawab langkah KPK yang ingin menetapkan tersangka bagu calon kepala daerah peserta Pilkada. 

"Pasalnya, calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bukan hanya terkait calon tersebut saja melainkan merupakan perwakilan partai pengusung dan pendukungnya," kata Tito dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Tito memerintahkan kepada jajarannya untuk bakal calon kepala daerah yang terjerat kasus agar ditindak sebelum pengumuman penetapan KPUD.

"Kalau ada calon-calon yang akan ikut Pilkada dan melanggar hukum, tetapkan (status tersangka) sebelum (pengumuman) penetapan KPUD. Sehingga adil, mereka (partai) punya alternatif untuk mempersiapkan calon lain. Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai calon (kepala daerah) oleh KPUD, kasihan partai dan pendukungnya tidak punya alternatif lain," katanya.

Selain itu penundaan proses hukum juga bertujuan menghindari adanya anggapan Polri turut berpolitik. Tito pun menegaskan proses hukum terhadap calon kepala daerah tidak dihentikan, melainkan ditunda hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 usai.

"Menang atau kalah (dalam Pilkada) akan kami proses (hukum)," katanya.

Namun penundaan proses hukum tidak berlaku terhadap operasi tangkap tangan (OTT) dan pelanggaran Undang-undang Pemilu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: