Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bali

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bali Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Denpasar -

Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh dua tersangka mencapai 50,58 gram atau dengan nilai jual keseluruhan Rp91 juta.

"Kedua tersangka yakni Arta (39) dan Lukman (22) berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat bahwa ada pria yang sering melakukan transaksi narkoba," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto di Denpasar, Rabu.

Untuk tersangka Arta, polisi melakukan penyelidikan di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan, pada 6 Maret 2018, Pukul 18.00 Wita sedang melakukan transaksi di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan dan mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,55 gram.

Kepada petugas tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Lukman. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkapnya di Jalan Tukad Irawadi, Denpasar Selatan Pukul 21.00 dengan barang bukti 0,79 gram.

Kemudian, petugas meminta tersangka untuk mengantar ke kosnya dan ternyata di dalam kediamannya di Jalan Sidikarya, Denpasar Selatan, polisi berhasil menemukan sabu-sabu dengan berat 49,03 gram.

Tersangka kepada petugas mengaku mendapat barang haram itu dari Pak Tut yang berada di dalam LP Kerobokan Denpasar. Selanjutnya petugas besama pihak lapas mendalami kasus ini.

"Ternyata mereka ini menggunakan nama samaran dan bukan nama asli saat diperiksa di dalam LP Kerobokan, sehingga polisi mengalami kendala. Namun, kami akan terus berkoodinasi dengan pihak Lapas untuk membongkar sindikat ini," ujarnya.

Pihaknya berencana akan melaksanakan penyisiran seluruh ruangan penghuni LP Kerobokan secara mendadak. "Kami juga meminta bantuan Polres Badung yang memiliki wilayah ini," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: