Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Jonan Amandemen 6 Kontrak Karya

Menteri Jonan Amandemen 6 Kontrak Karya Kredit Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak enam amandemen kontrak karya ditandatangani antara pemerintah dan perusahaan tambang di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Ke enam perusahaan tersebut adalah PT Natarang Mining (Provinsi Lampung), PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah), PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara), PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan), PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan), dan PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara).

Dengan ditekennya amandemen enam perusahaan tersebut, total kontrak karya yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 28 kontrak karya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan penandatanganan amandemen ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Saya ucapkan terima kasih pada keenam perusahaan yang bersedia menandatangani amandemen kontrak karya sesuai amanat Undang-Undang Minerba," kata Jonan.

Jonan menambahkan, amandemen mencakup enam hal yakni wilayah kontrak, kelanjutan operasi penambangan, penerimaan negara, serta kewajiban pengolahan dan pemurnian. Kewajiban divestasi serta  pengutamaan penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dari dalam negeri juga masuk dalam amandemen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: