Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keputusan PK Ahok Dua Pekan Lagi

Keputusan PK Ahok Dua Pekan Lagi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengungkapkan bahwa perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diputuskan paling lama dua pekan lagi.

"Sudah banyak yang menanti, paling lama dua minggu lagi sudah diputus," kata Suhadi di gedung MA Jakarta, Kamis (14/3/2018).

Berkas-berkas perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh Ahok telah lengkap secara administrasi, sudah diregistrasi dan mendapatkan nomor.

Selain itu majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga sudah dipilih.

"Sekarang sudah bernomor, nanti akan didistribusi ke pimpinan MA, kemudian dialihkan ke ketua kamar pidana, dan sudah ditetapkan majelisnya," kata Suhadi.

Pada 2 Februari 2018 kuasa hukum Ahok mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian masa hukuman pidananya telah dia jalani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei memvonis dua tahun penjara kepada Ahok karena perkara penodaan agama.

Terhukum langsung ditahan. Ahik berencana mengajukan banding, tetapi kemudian membatalkan niat tersebut.

Manta Gubernur DKI Jakarta itu menjalani kurungan penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: