Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Sinkronisasi Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border

Kemendag Sinkronisasi Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Surabaya -

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengimbau para pelaku usaha, khususnya importir, agar tertib mematuhi peraturan. Imbauan ini disampaikan Oke saat membuka acara “Sosialisasi dan Coaching Clinic Regulasi, Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border” yang berlangsung Kamis (15/3/2018) di Surabaya, Jawa Timur.

Sosialisasi dan coaching clinic yang dihadiri oleh sekitar 300 peserta yang terdiri atas para pelaku usaha, asosiasi, dan instansi terkait ini diselenggarakan untuk melakukan sinkronisasi atas penerapan aturan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan kepabeanan (post border). Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Februari 2018. 

“Semangat penerbitan aturan penggeseran pengawasan lartas impor di post border ini dengan paradigma bahwa Pemerintah memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan baik dan tertib. Untuk itu, kami mengimbau para pelaku usaha, khususnya importir untuk tidak mencederai kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah,” tegas Oke dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Para pelaku usaha, lanjut Oke, hendaknya melakukan usahanya sesuai aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan. “Jika pelaku usaha berlaku tertib, kemudahan berbisnis akan lebih mudah dicapai dan industri akan lebih bergairah,” tandas Oke.

Selain itu, Oke menegaskan bahwa penggeseran pengawasan lartas impor ke post border pada prinsipnya untuk memperlancar arus barang tanpa mengurangi atau menghapuskan persyaratan yang sudah ditetapkan. “Pengawasan di border dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai, sedangkan pengawasan di post border dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait,” jelas Oke.

Oke juga menegaskan setelah keluar dari kawasan pabean, barang impor dapat langsung digunakan/diperdagangkan/dipindahtangankan setelah importir membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. Dalam pernyataan mandiri tersebut, importir wajib menyatakan telah memenuhi persyaratan impor.

Dokumen persyaratan impor dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut harus disimpan oleh importir minimal dalam jangka waktu lima tahun untuk keperluan pemeriksaan. “Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tim audit dapat memeriksa dokumen kapan pun,” imbuh Oke.

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain, sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor, dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait. Jika terjadi ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, importir dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif maupun pidana.

Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan 21 Peraturan Menteri Perdagangan yang menggeser pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border. Dengan demikian dari 3.451 pos tarif (HS) yang semula pengawasannya diatur di border, menjadi hanya 809 pos tarif (HS) dengan persentase pergeseran yang terjadi sebesar 76,5% pos tarif (HS). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: