Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Agung Minta Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda Selama Pilkada

Jaksa Agung Minta Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda Selama Pilkada Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kembali selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), akan menunda proses hukum masing-masing pasangan calon kepala daerah.

"Ini bukan dihentikan ya tapi setelah pilkada selesai, kita (proses hukum) lanjutkan kembali," katanya seusai acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara jaksa agung RI dengan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan dengan demikian kebijakan itu tidak akan mengganggu proses jalannya pesta demokrasi di Indonesia karena kejaksaan berbicara soal kemanfaatan dari hukum.

Memang hukum itu untuk mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan, tapi kita melihat ada satu pekerjaan yang besar lagi yaitu penyelenggaran pilkada suatu pesta demokrasi yang harus dilaksanakan, paparnya.

Berbeda halnya, kata dia, jika pasangan calon kepala daerah itu sudah tersandung kasus hukum sebelum adanya penetapan calon dari KPU. "Saat ini kan sudah ditetapkan," tandasnya.

Sementara undang-undang sendiri, kata dia, ketika sudah menetapkan calon yakni tidak bisa digantikan lagi. "Nah ini masalahnya kita," katanya.

Sementara itu, KPK tetap meneruskan proses hukum terhadap para kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, meski mereka juga menjadi peserta pilkada.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: