Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kawal Dana Desa, Kemendes Gandeng Kejaksaan Agung

Kawal Dana Desa, Kemendes Gandeng Kejaksaan Agung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Agung untuk mengawal dana desa.

"Adanya kerja sama ini untuk membantu kepala desa untuk tidak takut kalau tidak korupsi dan jika bersifat administratif tidak dikriminalisasikan," Kata Menteri Desa Eko Putro Sandjojo usai penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Eko memaparkan, dalam kerja sama iniKejaksaan Agung akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kejaksaan juga melakukan pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset, program jaksa masuk desa,  penyediaan data, informasi keterangan saksi/ahli terkait penanganan perkara pidana, pengembangan sumber daya manusia dan bentuk kerja sama lain yang disepakati.

Ia mengatakan optimalisasi pendampingan dan pengawasan secara bersama menjadi fokus untuk menekan penyelewengan. Sebagai catatan, dari 74 ribu desa di Indonesia, terdapat sekitar 76 kasus yang sudah diketok di meja hijau.

"Sepuluh ribu itu laporan yang masuk ke Satgas Dana Desa. Laporan itu bukan hanya pelaporan penyelewengan, melainkan laporan Kades dikriminalisasi, juga ada usulan-usulan dan masukan. Kalau ada masalah bisa melaporkan ke Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Pemberdayaan Desa, atau Satgas Dana Desa dengan melapor ke Call Center 1500040. Dalam waktu 3x24 jam akan melakukan pendampingan," imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan, penyimpangan yang sering terjadi yaitu penerimaan dana desa yang tidak sesuai dengan jumlah, tidak sesuai dengan peruntukan, mark up serta rendahnya kapasitas sumber daya manusia. Untuk menekan penyelewengan tersebut, pihaknya terus melakukan pendampingan.

"Kami telah menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan sosialisasi dana desa dan wajib memosisikan diri sebagai fasilitator dan pengawal," terangnya. 

Ia menambahkan, pihaknya akan mengerahkan 10 ribu jaksa di seluruh Indonesia. Selain itu, para Kades nantinya juga akan dikumpulkan di kantor Kejaksaan Negeri yang ada di seluruh Indonesia. Para Jaksa akan memberikan penyuluhan, pemahaman, serta pengawasan supaya dana desa dikelola sebaik-baiknya, direncanakan, dan dilaksanakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: