Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Efektvitas Pelaku Usaha Ekspor Impor, EDII dan SMART Jajaki Kerja Sama

Tingkatkan Efektvitas Pelaku Usaha Ekspor Impor, EDII dan SMART Jajaki Kerja Sama Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT EDI Indonesia (EDII) dan PT Solusi Manufaktur Teknologi (SMART) menjalin kesepakatan kerja sama dalam bidang Konsultansi Kepabeanan dan Cukai dengan tujuan mengembangkan produk dan layanan Kepabeanan dan Cukai dalam meningkatkan efektivitas para pelaku usaha di bidang ekspor dan impor. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama kedua pihak yakni Direktur Utama EDII E. Helmi Wantono, dan Presiden Direktur SMART Taufiq Final Bayu Gama yang dilaksanakan di Kantor Pusat EDII, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Menurut Presiden Direktur SMART Taufiq Final Bayu Gama, tingkat kepatuhan terhadap peraturan Kepabeanan dan Cukai pelaku usaha bisa ditingkatkan.

"Dalam kerja sama ini nantinya diharapkan dapat menunjang aktivitas para pelaku usaha dalam mencapai tingkat kepatuhan terhadap peraturan Kepabeanan dan Cukai yang berlaku sehingga dapat fokus meningkatkan kegiatan bisnis dan investasinya di Indonesia," ujar Bayu.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama EDII E. Helmi Wantono juga menjelaskan bahwa perkembangan teknologi saat ini bukan berarti semua dapat dilakukan dengan mudah dan cepat tanpa mengikuti peraturan yang berlaku.

"Sebagai pengembang sistem di sektor Kepabeanan dan Cukai, kami sangat concern terhadap setiap kebijakan serta peraturan supaya aplikasi dan sistem selalu comply dengan peraturan sehingga para pelaku usaha tidak hanya mudah dalam menjalani proses bisnis tetapi juga selalu sesuai dengan rules yang ada," tambah Helmi.

Data dari Bea dan Cukai menyebutkan bahwa jumalh Auditi Bea dan Cukai cukup banyak, sekitar 25.000 yang aktif. Kemudian, pelaksanaan pelayanannya sudah mulai bergeser dari pelaksanaan fisik menjadi pelaksanaan administrasi sehingga dengan adanya kebijakan (policy) di lapangan bahwa pemeriksaan fisik sekarang dari sekitar 15% menjadi 8% dari total importasi, mau tidak mau nanti semua akan bergeser kepada post audit.  

Hal ini akan menjadi perhatian bagi para pelaku usaha di bidang ekspor dan impor untuk menyiapkan diri dalam menjalani proses Audit Kepabeanan dan Cukai nantinya. Bagi pelaku usaha yang belum pernah diaudit, disarankan untuk didampingi oleh konsultan agar dapat memenuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan Kepabeanan dan Cukai yang berlaku, sesuai dengan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: