Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Darmin: Presiden Setujui PP Impor Garam Industri

Darmin: Presiden Setujui PP Impor Garam Industri Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa Presiden Jokowi menyetujui dengan menandatangani penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk impor garam industri.

"Sudah diteken PP-nya oleh Presiden," katanya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/.

Darmin memastikan melalui penerbitan PP tersebut, maka pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dengan demikian, ia mengemukakan, kebutuhan alokasi garam industri untuk bahan baku maupun bahan penolong industri tertentu akan diputuskan langsung melalui Kementerian Perindustrian.

"Rekomendasi impor garam industri, kewenangan di Kementerian Perindustrian," kata Darmin.

Ia mengakui pencabutan rekomendasi KKP tidak sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam.

Namun, ia menegaskan, tujuan dari penerbitan PP itu adalah untuk memenuhi permintaan dari industri yang mulai menahan produksi karena mengalami kelangkaan pasokan garam industri impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan PP itu diperlukan karena adanya permintaan industri yang mendesak atas kebutuhan garam untuk produksi.

"Ini urgensinya kritis, makanya kita duduk duluan, agar industrinya tidak mati," katanya.

Menurut dia, penerbitan PP ini juga sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang menjamin adanya ketersediaan bahan baku untuk keberlangsungan produksi.

Sebelumnya, Kementerian Perikanan dan Kelautan mengeluarkan rekomendasi impor garam industri hanya sebanyak 1,8 juta ton, padahal kebutuhan untuk industri mencapai 3,7 juta ton.

Pemerintah kemudian mengeluarkan rekomendasi impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton yang dikeluarkan secara bertahap sesuai kebutuhan 21 perusahaan.

Namun, jumlah impor garam tersebut belum memadai, sehingga pemerintah mengeluarkan PP agar kebutuhan garam industri bisa dipenuhi segera melalui impor.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: