Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK: Kasus Cagub Sumut Sempat Ditangani Polisi

KPK: Kasus Cagub Sumut Sempat Ditangani Polisi Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan bahwa kasus calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sempat ditangani oleh Kepolisian.

"Kasus ini pernah ditangani oleh Polda Maluku Utara (Malut). Beberapa tersangka lainnya telah dipidana," kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3) malam.

KPK baru saja mengumumkan Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang juga Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.

"Pada 2017, tersangka AHM mengajukan praperadilan dan PN Ternate mangabulkan gugatannya sehingga Polda Maluku mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan oleh Polda tidak sah," tuturnya.

Sejak saat itu, kata Saut, KPK berkoordinasi kepada Polda dan Kejati Maluku untuk kemudian membuka penyelidikan baru atas kasus ini sejak Oktober 2017.

Saut juga menegaskan sesuai kewenangan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap penyelenggara negara, penegak hukum atau pihak lain yang terkait dengan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau penegak hukum tersebut.

"Apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata proses hukum yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan Undang-Undang dan kecukupan abadi," kata Saut.

KPK telah menetapkan Ahmad Hidayat Mus yang juga Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.

Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terkait pengadaan pembebasan lahan di Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.

Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.

Untuk diketahui, Ahmad Hidayat Mus merupakan calon Gubernur Maluku Utara dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Rivai Umar.

Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: