Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AJI Kecam Aksi Unjuk Rasa FPI di Kantor Tempo

AJI Kecam Aksi Unjuk Rasa FPI di Kantor Tempo Kredit Foto: Reuters/Osman Orsal/Via Huffington Post
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam unjuk rasa intimidatif yang digelar oleh massa Front Pembela Islam (FPI) di Kantor majalah Tempo di Jalan Palmerah 8 Jakarta Selatan, Jumat 16 Maret 2018. Menurut AJI dalam siaran persnya, Sabtu (17/3/2018).

AJi menilai seharusnya keberatan massa FPI terhadap karikatur yang dimuat Majalah Tempo edisi 26 Februari 2018 itu disampaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Aksi massa FPI di depan kantor media massa merupakan bentuk intimidasi, tekanan, dan mengancam kebebasan pers. Aksi ini bisa menciptakan efek ketakutan di kalangan jurnalis dan media untuk bersikap kritis dan independen. Sekarang yang didemo Tempo, bukan tidak mungkin media lain juga akan didemo pada lain waktu ketika memproduksi karya jurnalistik yang kritis terhadap kelompok masyarakat," ungkap Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim.

Kartun Tempo menggambarkan seorang laki-laki berjubah putih sedang duduk di depan seorang perempuan. FPI menafsirkan laki-laki yang "tak jadi pulang" tersebut sebagai pemimpin FPI Rizieq Shihab, yang tersangkut masalah hukum dan kini masih di Arab Saudi. Menurut AJI Jakarta, pemuatan kartun tersebut dilindungi UU Pers.

"Itu bukan perbuatan kriminal," tegas Nurhasim.

AJI Jakarta menyatakan unjuk rasa tersebut mencerminkan FPI tidak memahami Undang-Undang Pers. Pengerahan massa untuk memaksa media mengakui kesalahan karya jurnalistik adalah sikap yang anti demokrasi dan anti kebebasan pers.

"Yang berhak menghakimi apakah karya jurnalistik itu melanggar kode etik atau tidak itu Dewan Pers, bukan pihak lain," ujar Nurhasim.

AJI menyatakan Tempo telah menjalankan fungsi pers dengan benar sebagai alat kontrol sosial (Pasal 4 UU Pers), mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Tempo, menurut AJI, telah menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, dan menghormati kebhinekaan (Pasal 6). Oleh Karena itu, Koordinator Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung juga mengatakan aksi-aksi unjuk rasa yang bertujuan mengintimidasi media massa seharusnya tidak dilakukan lagi oleh kelompok masyarakat di masa depan.

"Bila ada sengketa pers, pilih jalur yang diatur Undang-Undang Pers, buat hak jawab, hak koreksi, atau adukan ke Dewan Pers," pungkas Erick.

Erick juga menambahkan, media juga wajib memuat segera hak jawab dan koreksi yang disampaikan oleh pihak yang dirugikan. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: