Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah, Oknum ASN Lakukan Penipuan Via Medsos

Wah, Oknum ASN Lakukan Penipuan Via Medsos Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Bengkulu -

Polres Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu akhirnya membekuk oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus dugaan penipuan menggunakan akun media sosial yang mengatasnamakan salah satu pejabat di lingkungan pemda kabupaten setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan Iptu Ahmad Khairuman seperti yang dilansir Humas Polres Bengkulu Selatan, Sabtu (17/3/2018), mengatakan oknum ASN berinisial SH sebenarnya bukan pemilik akun Facebook tersebut namun dia diduga turut berperan dalam aksi penipuan itu.

Sementara pemilik akun palsu tersebut masih dalam pengejaran polisi. Sesuai pengakuan SH kepada penyidik, tersangka memberikan rekening pemilik akun palsu kepada sesama ASN di Pemkab Bengkulu Selatan yang menjadi korban sekaligus pelapor kasus ini.

"Dengan demikian, secara tidak langsung yang bersangkutan terlibat atau termasuk melakukan penipuan," ujar Ahmad.

Walaupun otak pelaku atau pemilik akun palsu belum ditemukan dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan, namun SH harus menjalani penahanan selama 20 hari sejak pertengahan Maret 2018. Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan penetapan SH sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan. Selain memberikan rekening pemilik akun palsu, tersangka juga memberikan iming-iming kepada korban penipuan agar menyerahkan sejumlah uang.

"Ini penipuan murni dan tidak ada sangkut pautnya dengan pejabat yang disebut dalam akun itu. Walaupun tersangka juga mengaku tertipu lewat akun palsu tersebut," tuturnya.

SH sendiri dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan antara lain nomor rekening bank dan hasil cetak percakapan antara korban dengan tersangka. Sejumlah saksi juga menguatkan bahwa tersangka benar- benar memberikan rekening kepada korban.

"Dalam kasus ini tersangka sudah terbukti membujuk dan merayu orang lain, jadi terpaksa menjalani hukuman dulu untuk proses penyidikan selanjutnya," pungkasnya.

Lebih lanjut, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan memberikan uang kepada seseorang melalui akun media sosial guna menghindari penipuan. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: