Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku UMKM Dimungkinkan untuk Pilih Mekansime Kena Pajak

Pelaku UMKM Dimungkinkan untuk Pilih Mekansime Kena Pajak Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan memungkinkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memilih mekanisme pengenaan pajak penghasilan antara yang bersifat final dan reguler.

Ditemui usai acara "Spectaxcular" di Jakarta, Minggu (18/3/2018), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa hal tersebut sedang ditelaah dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

"Maksudnya, apakah boleh selamanya menggunakan pajak final ataukah pajak final adalah stepping stone yang ujungnya kami mau kepatuhan pajak mengikuti ketentuan yang reguler," kata dia.

Menurut PP 46/2013, Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Besarnya tarif pajak penghasilan yang bersifat final adalah 1 persen. Pengenaan pajak penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan.

Suahasil mengatakan bahwa pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final dihitung berdasarkan omzet. Apabila pelaku usaha merugi, mereka tetap membayar pajak.

Ia juga mengatakan bahwa pajak penghasilan final hanya mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pencatatan atas omzet.

Untuk mekanisme reguler atau normal yang sesuai dengan ketentuan umum, pajaknya dihitung berdasarkan laba. Hal tersebut mengharuskan pelaku usaha melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran.

"Kalau mekanisme normal yang ketentuan umum, pajaknya berdasarkan laba. Dengan demikian, kalau pengusaha rugi, dia malah tidak bayar pajak," ucap Suahasil.

Kesempatan untuk memilih mekanisme pengenaan pajak tersebut, kata dia, dilakukan agar pelaku usaha mendapatkan pilihan sesuai dengan karakteristik bisnis yang dijalankan.

"Kami buka kesempatan, mau final atau normal. Pilihan ini yang akan kami buat di dalam aturan baru," kata Suahasil.

Rencananya, aturan mengenai pajak UMKM tersebut akan dibentuk menggunakan PP. Pemerintah saat ini sedang menelaah dimensi revisi tersebut, terutama menyangkut tarif dan ambang peredaran bruto (threshold).

Mengenai tarif, pemerintah akan menurunkan besarannya dari 1 persen menjadi 0,5 persen. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: