Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Mantan Dirut PLN

Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Mantan Dirut PLN Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT PLN Batubara Khairil Wahyuni mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan korupsi proyek PLTU Mulut Tambang di Sumatera Selatan 6 tahun 2011/2012. Sejak resmi menjadi tahanan pada 2 Maret 2018, dia menilai kasusnya ada kejanggalan karena tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

Erwan Suryadi selaku kuasa hukum Khairil Wahyuni mengatakan kasus itu pernah diusut Kejagung, tapi tidak berlanjut lantaran tidak ditemukan ada pelanggaran.

Sementara pada awal Maret lalu saat kliennya ditetapkan jadi tersangka, malah langsung ditahan ada bukti dipaksakan.

“Itu terlihat Khairil pada tanggal 2 Maret 2018 saat akan ditahan diminta jaksa penyidik menandatangani surat penetapan tersangka, tapi tanggalnya justru tertulis  mundur 28 Februari 2018,” ungkap Erwan dalam keterangan persnya, Minggu (18/3/2018).

Erwan menilai, kliennya jadi korban kesewenangan-wenanganan tindakan hukum. Dia merasa kliennya dikriminalisasi. Dia juga protes karena dikait-kaitkan dengan terbongkarnya dugaan kasus mega korupsi di balik sewa lima kapal Turki, yang nilainya jauh lebih besar dari skandal e-KTP. Kasus itu belakangan heboh di media hingga KPK turun tangan.

“Khairil menolak keras dirinya dianggap aktor terkuaknya dugaan mega korupsi lebih seratus triliun, termasuk kasus mark up besar-besaran soal pembayaran kontrak biaya BBM yang nilainya di atas prosentase kapasitas masing-masing kapal. Dia merasa elit PLN sengaja menjadikan dirinya sebagai tumbal, dengan memberikan kesaksian jebakan di Kejaksaan Tinggi Jakarta,” kata Erwan menjawab pertanyaan.

Khairil yang kariernya di PLN melesat di era Dirut Dahlan Iskan ini, menurut Erwan, dia mengaku tuduhan merugikan Negara Rp477 miliar adalah rekayasa di tubuh PLN untuk menghabisi dirinya karena dianggap aktor terkuaknya kasus mega koruptif kapal Turki itu.

“Proyek PLTU Batubara yang digagas Khairil distop, keadaan membuatnya harus rela pensiun dini saat kariernya sebagai karyawan potensial di PLN menuju puncak. Setelah dua tahun pensiun, sekarang dipaksa jadi tersangka dan ditahan dengan tuduhan yang tidak dilakukannya,” ungkap Erwan. 

Terbukti tahun 2015, saat Khairil diusut Kejaksaan Agung terkait kasus yang sama, tidak ditemukan bukti untuk berlanjut. Penyebabnya, kata Erwan, proyek PT PLN Batubara (era Dirut Dahlan Iskan) tidak diteruskan karena pelaksanaannya oleh PT TME dihentikan Dirut PLN Sofyan Basir. 

“Padahal BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI merekomendasi PT TME meneruskan proyek,:” tegas Erwan.

Yang jadi tanda tanya, lanjut Erwan, tahun 2017 oleh Sofyan Basir proyek yang dihentikan itu justru diserahkan ke investor dari China Huadian dan PT BA, dan dikerjakan sampai sekarang.

“Apa ini ada kaitannya dengan direksi PLN mengabaikan rekomendasi BPK, itulah yang seharusnya dikejar penyidik,” kata Erwan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: