Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polwan Nyamar Jadi PSK, Sindikat Perdagangan Manusia Berhasil Diungkap

Polwan Nyamar Jadi PSK, Sindikat Perdagangan Manusia Berhasil Diungkap Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Garut -

Dua anggota Polisi Wanita (Polwan) Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menyamar untuk menjadi pekerja seks komersial sebagai upaya mengungkap sindikat perdagangan orang dan praktik prostitusi di Bali.

"Awalnya (terungkap) sama dua Polwan yang masuk (tempat prostitusi) untuk menyamar menjadi salah satu calon pekerja prostitusi," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Minggu.

Ia menuturkan, dua Polwan dari Satuan Reskrim Garut itu diperintahkan untuk menyamar agar dapat mengungkap modus perdagangan orang di Bali yang beberapa korbannya ada wanita asal Kabupaten Garut.

Polwan tersebut, lanjut dia, berhasil masuk dalam jaringan perdagangan orang dengan modus yang dilakukan tersangka mencari wanita untuk dipekerjakan sebagai pekerja kafe, tetapi setibanya di Bali menjadi pekerja seks komersial.

Dua Polwan tersebut mengungkapkan sempat diperiksa terlebih dahulu oleh orang yang akan mempekerjakannya di tempat prostitusi di Bali itu. Bahkan ditanya tentang kesiapannya untuk bekerja melayani laki-laki dengan tarif sebesar Rp200 ribu untuk satu kali kencan dengan keuntungan bagi hasil.

Setelah beberapa lama diwawancarai, anggota Satuan Reskrim Polres Garut langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang mempekerjakan wanita untuk menjadi PSK berikut mengamankan barang buktinya.

Hasil pengungkapan kasus perdagangan orang itu, polisi berhasil menangkap delapan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, dan 20 wanita korban perdagangan orang beberapa korban di antaranya asal Kabupaten Garut.

Seluruh tersangka selanjutnya ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: