Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut: Menperin Paling Ngerti Soal Garam

Luhut: Menperin Paling Ngerti Soal Garam Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai pihak yang paling mumpuni dalam urusan impor garam.

"(Garam industri, red.) enggak ada masalah. Yang paling ngerti soal garam industri di Indonesia adalah Menteri Perindustrian," katanya di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Ia mengatakan hal itu terkait dengan kebijakan pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melainkan diputuskan langsung Kementerian Perindustrian.

Luhut memastikan Indonesia tidak pernah kekurangan pasokan garam konsumsi. Namun, pasokan garam industri memang diakui masih terus kekurangan.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan ke depan impor garam industri akan dikendalikan melalui pengembangan industri garam lokal.

Pemerintah melalui Kemenko Kemaritiman telah secara bertahap melakukan pengembangan industri garam dengan membangun sejumlah pabrik garam di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia mengharapkan impor garam bisa dihentikan pada 2021, saat swasembada garam sudah bisa dicapai Indonesia.

"Nah garam industri ini kita kontrol impornya sampai nanti 2021. Setelah itu, mestinya tidak akan ada impor lagi karena sekarang sedang pembangunan industri garam," katanya.

Luhut mengatakan kebijakan impor garam setelah payung hukumnya disetujui Presiden Jokowi, akan diatur sepenuhnya oleh Kementerian Perindustrian.

"Itu sedang diatur oleh Pak Menperin. Dia kan tahu, kamu pabrik ini, pabrik ini, kurangmu berapa. Kan dia yang data. Kalau kau bohong, tahun depan kau kena pinalti. 'Simple' saja," ujar Luhut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani penerbitan peraturan pemerintah (PP) untuk impor garam industri. Melalui penerbitan PP tersebut, maka pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dengan demikian, kebutuhan alokasi garam industri untuk bahan baku maupun bahan penolong industri tertentu akan diputuskan langsung melalui Kementerian Perindustrian.

Penerbitan PP itu juga sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menjamin adanya ketersediaan bahan baku untuk keberlangsungan produksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: