Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahmad Redi: Holding BUMN Harus Sesuai UU

Ahmad Redi: Holding BUMN Harus Sesuai UU Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN Ahmad Redi  mengaku pihaknya akan mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) soal PP Nomor 6 tahun 2018.

"Kami sedang menimbang apakah akan mengajukan permohonan uji materiil PP nomor 6 tahun 2018, dan untuk hal yang sama kami telah mengajukan dua uji materiil, yaitu PP 72 tahun 2016 dan PP 47 tahun 2017 yang keduanya ditolak MA," kata Redi dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Lanjutnya, ia mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan sehingga belum mengetahui alasan MA menolak permohonannya.

Pengajar Fakutas Hukum Universitas Tarumanagara menjelaskan, sama seperti PP 47 tahun 2017, penempatan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN sebagai anak perusahaan Pertamina akan mengakibatkan hilangnya status pelat merah PGN yang dinilainya memiliki potensi pelanggaran konstitusional.

"Hilangnya status perusahaan negara atas BUMN tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945," jelasnya.

Selain itu, Wakil Ketua PP KAMMI Barri Pratama mengatakan proses beberapa holding terkesan terburu-buru, hingga dia melihat terdapat permasalahan valuasi dan terjadi pada holding BUMN Tambang.

"Nilai valuasi yang ditetapkan dalam PP Pembentukan Holding Tambang adalah nilai sementara dikarenakan valuasi (Due diligence) Badan Usaha yang diimbrengkan sahamnya tersebut belum selesai dilakukan," kata dia.

Terlebih jika hasil valuasi saham BUMN-BUMN tersebut ternyata lebih tinggi dari nilai sementara yang sudah ditetapkan dalam PP maka akan merugikan negara. 

“Ini kan konyol, harusnya selesaikan dulu valuasinya dengan hati-hati, sehingga diketahui berapa uang negara yang disertakan ke Badan Usaha, kenapa tergesa-gesa seperti itu? Fatal ini,” ujar Barri.

Lanjutnya, Barri mengingatkan pemerintah agar kesalahan fatal sebagaimana terjadi dalam pembentukan holding Tambang tidak terulang lagi.

“Untuk Holding Migas memang tidak disebutkan nilai valuasi di dalam PP kan? Karena memang belum selesai. Nah ini harus dikawal hati-hati, jangan sampai ada kerugian negara sepeserpun," tukasnya.

Selain itu, Analis Binaartha Parama Sekuritas Reza Priyambada meminta pemerintah dan manajemen Pertamina untuk memberi kepastian atas rencana holdingisasi BUMN Migas. 

Pasalnya, para investor pemegang saham berkode PGAS milik PGN belum mendapat penjelasan secara pasti arah pembentukan holding tersebut. 

“Karena pada saat membentuk holding kan ada induk dan ada anak usaha. Nah anak usahanya ini kan tentu butuh strategi ke depan, anak usaha ini mau diapakan? Apakah mau dikembangkan usahanya atau hanya sebagai tempat untuk mencatatkan beban?“ kata Reza.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: