Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Korupsi Pemkot Kendari

KPK Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Korupsi Pemkot Kendari Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 21 Maret sampai 29 April 2018 untuk empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Empat tersangka itu antara lain Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menemukan uang suap sekitar Rp2,8 miliar. Uang dalam pecahan Rp50 ribu itu rencananya akan diberikan kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Diduga uang tersebut juga untuk kepentingan biaya logistik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: