Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSI: Aksi Intimidasi FPI Harus Ditindak oleh Polisi

PSI: Aksi Intimidasi FPI Harus Ditindak oleh Polisi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Tempo pada Jumat (16/3) dapat membahayakan demokrasi.

"FPI dan organisasi manapun di Indonesia tidak berhak mengambil alih hukum ke tangan mereka sendiri," ujar Wakil Sekjen DPP PSI Bidang Agama dan Kemasyarakatan Danik Eka Rahmaningtias dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Danik berpendapat tindakan FPI itu telah melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), yang menyatakan bahwa ormas dilarang menyampaikan aspirasi dengan melakukan tindakan kekerasan dan mengganggu ketenteraman.

"Untuk itu, kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap FPI atau organisasi manapun yang melakukan aksi intimidasi terhadap media massa dan warga Indonesia," tutur dia.

Sebelumnya, para anggota FPI mendatangi Kantor Tempo dan melakukan aksi menuntut permintaan maaf dari media tersebut pada Jumat lalu.

FPI mempermasalahkan salah satu karikatur yang dimuat Majalah Tempo pada edisi 26 Februari 2018. FPI menilai karikatur itu bentuk penghinaan terhadap imam besar mereka, Rizieq Shihab.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: